Perlakuan Biadab Ayah Tiri yang Tega Menyiksa Balita 2 Tahun dengan Cara Dijadikan Samsak Tinju Hingga Tewas

Sabtu, 07 September 2019 | 12:48
Tribun Medan/ Dedy Kurniawan
Tribun Medan/ Dedy Kurniawan

Balita 2 tahun dianiaya oleh ayah tirinya

"Mereka dua kami kenakan pasal berlapis, ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)

Artikel ini pernah tayang di Grid.id dengan judul Balita 2 Tahun Menjerit Saat Dikarungi dan Dijadikan Samsak Tinju oleh Ayah Tirinya, Sang Ibu Malah Kabur Saat Tahu Anaknya Tewas

Tag

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya