Aksi Bejatnya Gagal Total, Pria Ini Nekat Lari Tanpa Busana di Jalanan Denpasar Sepanjang 2 Kilometer

Selasa, 19 November 2019 | 16:08
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Atas tindakan bejatnya itu ia diganjar Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribunnews, kompas

Baca Lainnya