Miris! Guru Biologi Asal Probolinggo Ini Tega Setubuhi Anak Didiknya yang Masih SD, Selama Dua Tahun di Ruang Kelas Tempatnya Mengajar

Jumat, 17 Januari 2020 | 15:58
newsclick.in/Aman Khatri
newsclick.in/Aman Khatri

Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak kecil

Karena itulah sejauh ini hanya orang tua Z yang berani melapor pada polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com, Serambinews.com

Baca Lainnya