Terbukti Telah Setubuhi Dua Putri Kandungnya Selama 2 Tahun, Pelaku Lakukan Ini di Hadapan Wartawan dan Polisi Berharap Tindakannya Dapat Dimaafkan

Kamis, 23 Januari 2020 | 09:05
Paxels

Ilustrasi pelecehan seksual.

Akibat perbuatan bejatnya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3 dari putusan hakim, karena korban adalah anak kandung.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya