Aji Mumpung di Tengah Pandemi Corona, Siswa Ini Jual Tiap Tetes Hand Sanitizer dengan Harga Tinggi, Nasibnya Berakhir Miris

Senin, 16 Maret 2020 | 09:55
goffkein/freepik

Siswa ini jual jasa hand sanitizer karena wabah virus corona

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Efek jera Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Manfaatkan Wabah Virus Corona, Siswa Ini Buka Jasa Hand Sanitizer di Sekolah

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Grid.ID

Baca Lainnya