Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter"