Hanya Bermodal Obat Tetes Mata, Pria Ini Tiduri 80 Janda Kesepian Serta Gasak Hartanya, Beginilah Kedoknya Bisa Terbongkar

Sabtu, 11 April 2020 | 21:55
Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Jakarta

Baca Lainnya