Ponsel BM Resmi Diblokir Hari ini, Begini Cara Cek Nomor IMEI dan Statusnya

Sabtu, 18 April 2020 | 09:00
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Ponsel BM Resmi Diblokir Hari ini, Begini Cara Cek Nomor IMEI dan Statusnya

Baca Juga: Sering Rasakan Gatal pada Organ Intim, Jangan Sembarangan, Begini Langkah Yang Benar Untuk Membersihkan Miss V

Bagaimana mengetahui status IMEI?

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.

Baca Juga: Gaji Rata-rata Penduduknya Mencapai Rp84 Juta per Bulan, Namun Warga di Negara ini Justru Hidup dalam Kondisi Pas-Pasan Karena Hal ini

Apa yang terjadi jika ponsel BM diblokir?

Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.

Halaman Selanjutnya

Meskipun demikian, ponsel...
Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya