Sebulan Lolos dari Kejaran Polisi, Duda yang Culik dan Perkosa Remaja 14 Tahun Berhasil Ditangkap, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Nyaman Berada di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 14:45
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Warta Kota/Junianto Hamonangan

Duda anak tiga yang bawa kabur gadis 14 tahun akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020).

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian.

Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Terkait beredarnya isu-isu yang banyak beredar soal polisi yang tidak bisa menindak W karena sama-sama suka Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantahnya.

Secara tegas ia menyebut jika W bakal tetap menjalani proses hukum mengingat F masih di bawah umur.

Baca Juga: Calon Vaksin Buatan China dengan Bio Farma Berada di Tahap Uji Klinis Fase III, Penyuntikan Kloter II Relawan akan Kembali Dilakukan Bulan Ini

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka.

Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

F Tak Betah di Rumah

Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan F sendiri untuk sementara masih ditempatkan di rumah aman.

Ia belum akan diserahkan kepada orang tuanya.

"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman.

Halaman Selanjutnya

Karena kita enggak tau ap...
Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Bogor

Baca Lainnya