Ringankan Beban Masyarakat di Kala Pandemi, 6 Bantuan Pemerintah Ini Siap Diberikan bagi yang Terdampak, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp400.000

Rabu, 02 September 2020 | 11:45
Kompas.com

Ilustrasi penerimaan bantuang langsung tunai di kantor pos atau bank

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

Baca Juga: Coba Minum Susu dengan Campuran Bawang Putih Setiap Hari Setelah Makan Malam, Ampuh Atasi 8 Gangguan Kesehatan Berikut ini

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.

6. Uang pulsa bagi ASN

DOK MOTOR Plus

Horeeeee bantuan pulsa 50 giga 3 bulan berturut dari pemerintah

Pemerintah juga memberikan tunjangan pulsa yang ditujukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini dilakukan dari rumah.

Baca Juga: D614G Strain Baru Virus Corona SARS-CoV-2 Ditemukan, Mutasi Ini Mampu Menyebar 10 Kali Lebih Cepat, Pertama Kali Ditemukan di Surabaya

Bantuan pulsa senilai Rp 400.000 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran bantuan biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima yakni pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara dengan penyaluran Rp 400.000 per bulan.

Halaman Selanjutnya

Sementara pejabat setingk...
Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas

Baca Lainnya