Penyebaran Virus Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Total di Jakarta: Tarik Rem Darurat Sesegera Mungkin

Kamis, 10 September 2020 | 15:30
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Tanpa Minum Air, 8 Cara Mudah Hilangkan Cegukan, Dijamin Ampuh!

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas

Baca Lainnya