Sudah Normal, Buruh di Bekasi Kembali Kerja Setelah Mogok Massal Selama 3 Hari, Fajar Winarno: Kami akan Mengajukan Judicial Review ke MK

Jumat, 09 Oktober 2020 | 08:30
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto

Massa buruh berdemo di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2020).

"Namun, kami dari serikat pekerja dan elemen lain akan mengajukan judicial review ke MK," kata dia.

Sebelumnya, para buruh meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Wakil Wali Kota Tri Adhianto menggantikan Rahmat menemui buruh dan menandatangani surat rekomendasi aspirasi dari buruh.

Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut UU Cipta Kerja Tak Seburuk yang Dinarasikan di Media Sosial, Habiburokhman: Itu Bagus kok

Nantinya surat aspirasi tersebut akan dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo.

"Ya bubar, tadi kami dialihkan mau ke DPR ke Pemkot. Akhirnya, kami minta dukungan dari DPRD maupun Pemda. Kalau DPRD sudah kemarin.

(Warta Kota/Muhammad Azzam)

Anggota geng motor XTC Indonesia turut unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2020).

Hari ini kami minta ketemu dan diwakili Pak Wakil Wali Kota Tri Adhianto sehingga setelah dialog lumayan panjang, Pak Wakil atas nama Wali Kota mengeluarkan surat untuk dikirim ke Presiden agar membuat Perppu tentang penundaan pelaksanaan UU omnibus law," ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, respon penolakan UU Ciptaker berkembang menjadi unjuk rasa.

Baca Juga: Hari Ini Puncak Unjuk Rasa Demi Tolak Omnibus Law, Jokowi Justru Kunker, Begini Tanggapan Istana

Bukan hanya dilakukan buruh, tapi juga mahasiswa hingga pelajar.

Aparat dari unsur TNI dan Polres Metro Bekasi Kota membubarkan massa mahasiswa dan pelajar yang sebelumnya bertahan di perempatan Jalan Chairil Anwar.

Halaman Selanjutnya

Tak sampai semenit setela...
Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Wartakotalive

Baca Lainnya