Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman

Selasa, 03 November 2020 | 07:45
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo

GridHype.ID - Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sempat menjadi polemik di masyarakat.

Banyak pihak yang justru menentang keras UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.

Aksi unjuk rasa pun dilakukan buruh hingga mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dari Gabungan Video, Kelompok Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta di Sarinah Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dibongkar Tim Najwa Shihab

Kini ada kabar terbaru, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Berisi 1.187 halaman

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Tak Melulu Rug...
Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive

Baca Lainnya