Kabak Baik bagi Para Pelajar, Tahun Depan Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Berikut Penjelasan dari Mendikbud

Sabtu, 21 November 2020 | 20:45
(Freepik)
(Freepik)

(Ilustrasi Sekolah)

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Nadiem Makarim Bikin Aturan Baru Mengenai Magang Mahasiswa, Begini Penjalasannya

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Heboh Klaster Baru Covid-19 Usai Pembelajaran Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Tak Ada Penularan di Sekolah

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Penyebaran Wabah Covid-19 di Sekolah, Anak Buah Nadiem Makarim Kuak Fakta yang Sebenarnya

Halaman Selanjutnya

5. Memiliki pemetaan warg...
Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber TribunSolo.com

Baca Lainnya