Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Minggu, 21 Maret 2021 | 06:15
DW

Vaksin astraZeneca.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Meski mengandung kandungan babi, penggunaan AstraZeneca hukumnya boleh.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, KompasTV

Baca Lainnya