Sempat Disebut Haram Karena Mengandung Enzim Babi, MUI Keluarkan Fatwa Halal Penyuntikan Vaksin AstraZeneca Karena Darurat, Satgas Covid-19:Bukan Kandungan Utama

Kamis, 25 Maret 2021 | 06:00
kompas.com

Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Mengapa Wanita Cenderung Alami Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Lebih Kuat Dibanding Laku-laki? Ternyata Begini Penjelasan Menurut Ahli

Dalam pernyataan itu, vaksin AstraZeneca disebut merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Vaksin ini menurut AstraZeneca telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, TribunBali.com

Baca Lainnya