Tak Sabar Ingin Bepergian? Simak Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub Berikut, Berlaku Mulai 1 April!

Sabtu, 03 April 2021 | 13:45
Kompas Megapolitan
Kompas Megapolitan

Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

GridHype.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang menggunakan pesawat.

Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan per 1 April 2021.

Mengenai aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Baca Juga: Sebagian Besar Ada di Pulau Bali, Ini Dia 5 Daerah Zona Merah Virus Corona di Indonesia

Seperti apa ketentuannya?

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:

Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:

Baca Juga: Setelah Satu Bulan Lebih, KNKT Akhirnya Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Pilot Sriwijaya SJ-182 Sebelum Jatuh

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

Ketentuan lain

Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan itu di antarany...
Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kontan.co.id, Kompas

Baca Lainnya