Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Penjelasannya

Senin, 26 April 2021 | 21:00
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Pemerintah memberikan bantuan untuk para pelaku UMKM dengan anggaran tak main-main.

BLT UMKM diberikan pada para pengusaha mikro ini sebagai upaya untuk mengurangi dampak panemi Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk BLT UMKM ini sebesar Rp 15,36 triliun.

Baca Juga: Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah sendiri pada masyarakat sebesar Rp 1,2 juta.

Terlebih di tahun 2021 ini, bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 pelaku usaha mikro.

Dilansir dari Tribun Bisnis, terdapat 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

Halaman Selanjutnya

Sebagai keterangan, Bagi...
Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Bisnis

Baca Lainnya