Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Kamis, 10 Juni 2021 | 16:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang BLT atau bantuan pemerintah dari kartu prakerja

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

3. Nama lengkap,

Halaman Selanjutnya

4. Alamat tempat tinggal,...
Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, GridFame.ID

Baca Lainnya