Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bakal Dapat Surat dari Desa untuk Mencairkan Dananya, Jangan Lupa Bawa Syarat Penting Ini Sebelum ke Kantor Pos

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:15
kompas.com

Foto Uang Bansos

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya