Kabar Bahagia Bagi Tenaga Kontrak, Beli Rumah Kini Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Senin, 08 November 2021 | 08:30
Kompas

KPR BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.id- Ada kabar baik bagi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Peserta BPJS ketenagakerjaan ini bisa mendapatkan kemudahan untuk membeli rumah.

Tidak hanya itu, peserta juga digunakan untuk melakukan renovasi rumah mereka.

Kemudahan tersebut diperoleh melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS ketenagakerjaan.

Dilansir dari kompas.com, hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 tahun 2021 tentang Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Adapun permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa diajukan kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Baca Juga: Angin Segar! BLT BPJS Ketenagakerjaan Khusus Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Segera Cair, Simak Jadwalnya

Prosedur

Prosedur yang harus dijalani untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah:

Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT maka pembayaran uang muka dilakukan secara mandiri oleh peserta.

Halaman Selanjutnya

Adapun pembayaran uang mu...
Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya