Niat Hati Ingin Liburan Melepas Penat ke Luar Negeri, Nasib Ayu Ting Ting di Ujung Tanduk Bakal Kelabakan dengan Aturan Pemerintah Pasca Ancaman Virus Omicron

Jumat, 03 Desember 2021 | 15:45
IG Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting dan Bilqis

- Zambia

- Hong Kong.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan serupa namun akan kembali ke Tanah Air, harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdadarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.

Peraturan yang disebut Luhut sebagai langkah waspada pemerintah ini mulai berlaku Senin (29/11/2021) pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: BERITA POPULER: Pihak WO Ungkap Pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan, Emak-emak Tolong Waspada Hingga Raffi Ahmad Bilang Baby R Bakal Jadi Playboy

2. Masa karantina 7 hari

Selanjutnya, pemerintah juga akan menyesuaikan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina yang semula hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari lamanya.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar daftar negara yang masuk dalam poin a, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut.

3. Genome sequencing

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan tindakan genomic sequencing virus corona Covid-19. Pengurutan keseluruhan genom atau Whole genome sequencing atau pengurutan genom lengkap adalah proses menentukan urutan DNA lengkap dari suatu genom organisme pada satu waktu.

Halaman Selanjutnya

Ini mencakup pengurutan s...
Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas, GridFame.ID

Baca Lainnya