Tak Kuasa Tahan Air Mata, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Lakukan Hal ini

Selasa, 11 Januari 2022 | 18:30
Via Gridpop.ID
Via Gridpop.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridHype.ID - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mendapatkan vonis dari hakim.

Seperti yang diketahui, Nia Ramdhani dan sang suami keciduk pihak kepolisian lantaran menyalahgunakan obat terlarang.

Tak hanya berdua, sopir pasangan ini, Zen Vivanto juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Melansir dari TribunWow.com, dikutip dari kanal YouTube Tribun Singkawang pada Selasa (11/1/2022) Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto menjalani sidang vonis.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dengan menyalagunakan narkotika golongan pertama.

Sehingga mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi lima ribu," sambungnya.

Menanggapi vonis tersebut Nia Ramadhani pun tak sanggup membendung air matanya, hingga air matanya pun jatuh.

Baca Juga: Background Pendidikannya Saja Nggak Kaleng-kaleng Lulus dari Kampus Terbaik Australia, Nagita Slavina Berhasil Sabet Penghargaan Gorgeous Mom, Kalahkan Citra Kirana Hingga Ayu Ting Ting

Kemudian, Hakim membacakan hak terdakwa, untuk memilih menolak atau menerima putusan.

"Undang-undang memberikan hak kepada terdakwa, yang pertama diberikan hak untuk segera menerima putusan,

Halaman Selanjutnya

yang kedua diberikan hak...
Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribunwow.com, Kompas.com

Baca Lainnya