Bikin Heboh Satu Indonesia, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ternyata Begini Kronologinya

Rabu, 20 April 2022 | 09:00
Freepik

Ilustrasi minyak goreng

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka IWW

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka MPT

Baca Juga: Jadi Salah Satu Opsi Alternatif Saat Minyak Goreng Melambung Tinggi, Jangan Keseringan Masak Gorengan Pakai Air Fryer, Ada Bahaya yang Mengintai!

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka SM

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

4. Tersangka PTS

Halaman Selanjutnya

• Berkomunikasi seca...
Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Tribunnews.com

Baca Lainnya