Begini Cara Cek Kamu Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cukup Siapkan STNK

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:00
(tangkapan layar ETLE Jatim)

Website ETLE Jatim

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Polisi Tak Lagi Menilang di Jalan, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya