Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Sambil Histeris dan Menangis: Berapa Kalian Dibayar

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:30
instagram.com

Nikita Mirzani

"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya," ujarnya.

"Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.

Baca Juga: Di Balik Segala Kontroversi dan Skandalnya, Nikita Mirzani Rupanya Rutin Lakukan Perbuatan Baik Ini

Nikita Mirzanidiketahui terjerat pasal 27yat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzaniyang sebelumnya tidak ditahan hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.

Baca Juga: Olla Ramlan Diserbu Pertanyaan Soal Hubungan Asmara Sean, Calon Besan Nikita Mirzani Beri Jawaban Bijak

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Serambinews.com

Baca Lainnya