Gak Perlu Takut, Begini Cara Hadapi Teror Debt Collector dari Pinjaman Online

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:15
Kompas
Kompas

Ilustrasi pinjol ilegal

Berikut lima hal yang kamu harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

Bank Indonesia (BI)

Jika kamumendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Awas Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol, Begini Cara Mengamankannya

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat kamulayangkan ke OJK melalui:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Halaman Selanjutnya

Biasanya aduan yang ditam...
Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID

Baca Lainnya