Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Rabu, 23 November 2022 | 17:15
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

Nah, berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector dikutip dari OJK.go.id.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Kamu bisa langsung melaporkannya ke sederet lembaga ini:

1. BI

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

Halaman Selanjutnya

Telepon: 157 (Senin-Jumat...
Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Tribunnews.com, GridFame.ID

Baca Lainnya