Heboh Siswa Ajukan Nikah Muda Imbas Hamil di Luar Nikah, Inilah Sederet Upaya Pencegahan yang Perlu Dilakukan

Senin, 16 Januari 2023 | 11:00
Freepik
Freepik

ilustrasi wanita hamil

Gridhype.id-Belakangan ini masyarakat dihebohkanberita mengenai banyak siswa yang mengajukan pernikahan meski belum cukup usia.

Siapa sangka, pernikahan mereka justru menjadi buntut dari hubungan asmara yang kelewatan.

Fenomena tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan di benak masyarakat luas.

Berita ratusan siswi di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah mengejutkan masyarakat.

Berita ini tentu membuat masyarakat prihatin mengingat mereka masihdi bawah umur.

Sri Lestari, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya yang turut memberikan tanggapan tentang kasus ini.

Tari menyebut, memberikan dispensasi pernikahan pada masalah ini menjadi keputusan yang kurang bijak karena berpotensi kembali meningkatkan kasus pernikahan anak.

Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan minimal usia menikah di Indonesia.

“Beragam pertimbangan menjadi alasan mengapa pernikahan anak sebaiknya dilarang. Salah satu faktor adalah pertimbangan fisik dan psikologis yang belum siap untuk hamil, melahirkan, dan merawat anak,”ujar Tari, dikutip dari situs UM Surabaya.

Langkah Pencegahan Pernikahan Dini karena Hamil

Tari memaparkan, pernikahan anak ibarat lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasusstunting, KDRT hingga kemiskinan.

Halaman Selanjutnya

Hal yang lebih bijaksana...
Tag

Editor : Puspita Rahayu

Sumber kontan

Baca Lainnya