Follow Us

Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

Nabila Nurul Chasanati, None - Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:00
 
Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.
Tribunnews.com

Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Komentarnya Dinilai Kelewat Genit di Postingan Rizky Billar, Dinda Hauw Jadi Korban Julid Netizen Sampai Minta Rey Mbayang Ikat Istrinya

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Source : Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular