Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Gaji Lebih Rendah dari Anggota, Mengapa Zita Anjani Mau Jadi Pimpinan DPRD DKI?”