“Kami berharap, perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan,” ujar Dumasi.
"Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki."
Lewat kerjasama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas AKT.
Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah juga memaksimalkan manfaat dari AKT BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menyatakan, 11 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungan sebagai pihak penjamin kedua lantaran memberikan layanan AKT.
Sementara BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.
Penandatanganan adendum kerjasama dengan Rumah Sakit Permata ini merupakan yang ketiga untuk hal yang sama.
Sebelumnya, pada 27 September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan RS Hermina Group yang memiliki 33 rumahsakit.
Sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group untuk dua rumahsakit.
Sehingga, total terdapat 35 rumahsakit yang sudah menandatangani adendum kerjasama ini.