Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapkan Emirsyah dan serta pengusaha Soetikno Soedardjo sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.
"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," kata Febri.
Ya, selain Emirsyah, Soetikno juga turut terseret dalam kasus ini.
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
Kasus ini sendiri kini sudah siap memasuki tahap persidangan.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/2/2017).