Dalam SK yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris, tercatat nama Iansyahrechza sebagai Ketua Lembaga Adat Besar Kaltim periode 2011-2016.
Hal itu diperkuat dengan surat keterangan Kesbangpol Kaltim dengan nomor registrasi nomor 220.04.1.00.1100 sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
"Bentuk dari kerajaan hanya sebuah perkumpulan," kata Labok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Nasehat Asmara Najwa Shihab: Jodoh itu Dijemput Bukan Ditunggu! 2. Tak ada pungutan untuk jadi anggota
Menurut Labok, organisasi yang dia pimpin tidak pernah memungut biaya apapun dari anggota atau merugikan orang lain. Dirinya juga membantah jika ada anggapan organisasinya berniat memerintah atau berkuasa.
Perkumpulannya murni memajukan adat dan kebudayaan yang ada di lokasi tersebut. "Kami berdiri sendiri. Kami ingin angkat warisan adat dan budaya di Muara Kaman," terangnya.
3. Peduli dengan pelestarian kebudayaan
Selain itu, sejak berdirinya Kerajaan Kutai Mulawarman, Labok mengaku telah berhasil mengusahakan pembangunan museum Muara Kaman.
Museum tersebut, menurut Labok, memberi bukti jejak sejarah peradaban Kerajaan Mulawarman di Muara Kaman.
Untuk itu, Labok mengaku tidak setuju jika perkumpulan yang dipimpinnya disamakan dengan kerajaan fiktif seperti Sunda Empire atau King of The King dan sejenis lainnya.