Follow Us

Viral Video 3 Siswa SMP Menganiaya Seorang Siswa, Berikut Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak

None, Helna Estalansa - Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00
 
Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.
hai.grid.id
hai.grid.id

Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi hukuman mengenai perilaku anak yang melakukan penganiayaan memang sudah diatur di dalam Undang-undang.

Namun dalam mengaplikasikan hukuman tersebut harus dilihat juga latar belakang si anak.

Seto menambahkan, lingkungan menjadi faktor besar terhadap perilaku anak.

Baca Juga: Bercanda yang Berujung Petaka! Viral Video Mahasiswa yang Dilempar ke Danau, 2 Orang Tewas

Oleh karenanya, Seto berharap bahwa hukuman untuk anak-anak harus mendidik dan tidak melanggar harga diri anak.

Namun nyatanya pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul Viral 1 Siswi Dianiaya 3 Siswa di Purworejo: Ini Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan pada Anak

Source : intisari-online.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular