Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi hukuman mengenai perilaku anak yang melakukan penganiayaan memang sudah diatur di dalam Undang-undang.
Namun dalam mengaplikasikan hukuman tersebut harus dilihat juga latar belakang si anak.
Seto menambahkan, lingkungan menjadi faktor besar terhadap perilaku anak.
Baca Juga: Bercanda yang Berujung Petaka! Viral Video Mahasiswa yang Dilempar ke Danau, 2 Orang Tewas
Oleh karenanya, Seto berharap bahwa hukuman untuk anak-anak harus mendidik dan tidak melanggar harga diri anak.
Namun nyatanya pihak kepolisian menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul Viral 1 Siswi Dianiaya 3 Siswa di Purworejo: Ini Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan pada Anak