Follow Us

Viral Kisah Pasutri Bayar Persalinan dengan Uang Koin Namun di Tolak Puskesmas, Awas Tolak Pembayaran dengan Uang Receh Bisa Kena Sanksi

None - Kamis, 27 Februari 2020 | 19:05
 
Kisah pasutri yang bayar lahiran Rp1,4 juta pakai uang koin tapi dikembalikan Puskesmas.
kolase kompas
kolase kompas

Kisah pasutri yang bayar lahiran Rp1,4 juta pakai uang koin tapi dikembalikan Puskesmas.

Sebab, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.

Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Baca Juga: Coba Ramuan Kompres Jahe Berikut ini Ampuh Atasi Batuk Hingga Pilek

Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.

Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, Kisah Pasutri yang Bayar Lahiran Rp1,4 juta Pakai Uang Koin Tapi Dikembalikan Puskesmas: Awas, Tolak Pembayaran dengan Koin Bisa Kena Sanksi

Source : intisari online

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular