"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (27/2/2020).
Diduga, puluhan ponsel tersebut digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan.
Pelaku juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun pelanggan.
Akun-akun palsu itu dibuat dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Menurut Luki, dengan akun-akun tersebut, pelaku melakukan transaksi seperti GoFood dan GoBiz.
"Tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu. Hal itu merugikan Gojek," kata Luki.
Baca Juga: Seperti Tak Punya Hati, BCL Kena Komentar Nyinyir dari Sosok Viral Ini, Netizen: Karma is Real
Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.
Menurut Luki, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang melakukan penipuan dan merugikan perusahaan Gojek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Gojek Tuyul' Pemilik 41 Akun Awalnya Ditangkap karena Judi Online
(*)