Faktor kedua, yakni ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Kelompok itu yakni:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota
- DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Ikut lagi gelombang selanjutnya
Untuk pendaftar Prakerja yang tidak lolos dalam Prakerja gelombang sebelumnya jika ingin mencoba datar ulang dalam proses seleksi, maka mereka bisa langsung bergabung dalam seleksi selanjutnya.
Caranya login ke Website Prakerja dengan kata sandi yang dibuat sebelumnya. Masuk ke dashboard, lalu pilih gelombang selanjutnya ketika pembukaan gelombang selanjutnya sudah dibuka.
“Iya, langsung masuk dashboard,” ujar Louisa sebagaimana dikutip Kompas.com (3/9/2020).
Nantinya peserta tidak perlu lagi mengisi data diri maupun tes seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah memilih gelombang selanjutnya peserta hanya menunggu pengumuman hasil.