Adapun dalam UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
Baca Juga: Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Link UU Cipta Kerja
Sementara itu, draft resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang bisa dilihat di link https://jdih.setneg.go.id/Produk.
Sementara itu, draft omnibus law yang diresmikan ini berisi 1.187 halaman.
Dari jumlah halaman sebanyak itu, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.