Follow Us

Lanjutan Kasus Hukum Jerinx SID, Suami Nora Alexandra Minta Majelis Hakim Berikan Putusan yang Adil

Nabila Nurul Chasanati, None - Rabu, 18 November 2020 | 06:00
 
Pembelaan Jerinx SID ditolak Jaksa
Instagram/@ncdpapl
Instagram/@ncdpapl

Pembelaan Jerinx SID ditolak Jaksa

"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.

Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan-kelemahan dari pihak JPU.

Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.

Baca Juga: Ketatnya Aturan Televisi di Indonesia, Dinar Candy Bakal Fokus Kembangkan Karier DJ di Luar Negeri : Di sini Nggak Bebas

"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU.

Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan disidang berbeda statement-nya," kata dia.

Menurutnya, salah satu alasan JPU menuntutnya 3 tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua...

(*)

Source : kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular