Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel kembali jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). JPU minta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel ditangkap polisi di rumahnya pada 16 Maret 2020.
Dari penangkapan itu, polisi mendapati psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir di rumah Vanessa Angel.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
(*)