Rizky Febian hanya ingin mendapat kejelasan dari Teddy Pardiyana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana diduga menjual aset milik Lina Jubaedah berupa villa dan rumah kos-kosan.
Kabar tersebut berhembus setelah Rizky Fenian mempertanyakan soal uang kamar kos-kosan yang dibangun almarhumah Lina dari uang pribadi Rizky.
Rumah kos-kosan itu sudah diwariskan untuk Rizky dan adik-adiknya.
Menurut kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, kliennya tidak mungkin menjual sebuah rumah jika masih atas nama orang lain.
Jika ingin menjual rumah tersebut, Teddy harus melakukan berbagai tindak pemalsuan dokumen terlebih dahulu.
"Agak lucu juga ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual. Sisalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual atas nama saudara Teddy saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin sama sekali," katanya.
"Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kaya jual pisang goreng," ujarnya.
Menurutnya, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah, dan jika memang Teddy melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.