Follow Us

Kuasa Hukum Teddy Tanggapi Pernyataan Rizky Febian soal Harta Warisan Lina : Nitipnya ke Z Nagihnya ke X Kan Nggak Nyambung

Helna Estalansa, None - Kamis, 24 Desember 2020 | 10:45
 
Teddy dan Rizky Febian
Kolase YouTube Hotman Paris Show, Instagram @rizkyfbian

Teddy dan Rizky Febian

Baca Juga: Teddy Ributkan Harta Warisan Mendiang Istri Demi Sang Anak, Begini Reaksi Sule: Tunggu Aja, Nanti Pasti Kebagian

Rizky Febian hanya ingin mendapat kejelasan dari Teddy Pardiyana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana diduga menjual aset milik Lina Jubaedah berupa villa dan rumah kos-kosan.

Kabar tersebut berhembus setelah Rizky Fenian mempertanyakan soal uang kamar kos-kosan yang dibangun almarhumah Lina dari uang pribadi Rizky.

Rumah kos-kosan itu sudah diwariskan untuk Rizky dan adik-adiknya.

Baca Juga: Dituding Telantarkan Adik Sambungnya, Rizky Febian Lontarkan Pernyataan Menohok : Harusnya Pak Teddy Bersyukur

Menurut kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, kliennya tidak mungkin menjual sebuah rumah jika masih atas nama orang lain.

Jika ingin menjual rumah tersebut, Teddy harus melakukan berbagai tindak pemalsuan dokumen terlebih dahulu.

"Agak lucu juga ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual. Sisalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual atas nama saudara Teddy saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin sama sekali," katanya.

"Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kaya jual pisang goreng," ujarnya.

Baca Juga: Diisukan Telantarkan Bayi Bintang, Mantan Istri Teddy Ungkap Sebuah Fakta Mengejutkan Soal Anak Kandungnya yang Lain: Hasil Selingkuh Itu!

Menurutnya, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah, dan jika memang Teddy melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular