Follow Us

Mulai 1 Januari 2021, Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Untuk Kelas III Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 06:30
 
Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik
Tribun Ambon
Tribun Ambon

Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik

Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat di Ibu Kota Meski Cuti Bersama Telah Lewat, Steven Setiabudi: Jangan Hanya Menuntut Masyarakat untuk Disiplin

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rinciannya

(*)

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular