4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(*)
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
(*)
Source : Kompas
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular