Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas Zudan.
Lantas, apa itu chip KTP elektronik?
Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil
Mengenal chip KTP elektronik
Viral Video Chip di Dalam KTP Elektronik, Bisa Melacak Pemilik KTP?
Dilansir dari laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip KTP elektronik adalah kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes.
Selain itu, memiliki antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metode pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
Antar muka chip KTP elektronik memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B.
Chip itu menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Secara default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri.
Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar tertentu.