"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.
Lebih lanjut, melansir dari GridHealth, aturan terkait vaksin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).
Adapun aturan menarik lainnya tentang Vaksin Gotong Royong ini, antara lain:
Pertama, definisi vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga
Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid-19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
“Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.
Ketiga, yang juga harus dicermati adalah jika vaksinasi corona itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Keempat, dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.