Follow Us

Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai Tanggal 22 April 2021, Berikut Perluasan Periode Larangan Mudik oleh Satgas Penanganan Covid-19

Ruhil Yumna - Kamis, 22 April 2021 | 21:16
 
Polisi sudah menjaga di banyak titik, mulai jalur utama hingga jalur alternatif dan jalur motor, untuk menegakkan larangan mudik baru.
Wartakotalive.com

Polisi sudah menjaga di banyak titik, mulai jalur utama hingga jalur alternatif dan jalur motor, untuk menegakkan larangan mudik baru.

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

Baca Juga: BERITA POPULER: Nikah Saat Masih SMA Kini Rumah Tangga Alvin Faiz dan Larissa Chou Diterpa Kabar Tak Sedap Hingga Kebiasaan Bercinta Vicky Prasetyo Ditegur Dokter Boyke

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

(*)

Source : Intisari

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular