Adapun syarat penerima manfaatBLTDana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Ilustrasi dana BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta
Adapun syarat penerima manfaatBLTDana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Source : GridHype.ID
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular