- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan publik lewat akun Twitter @KemenkopUKM.
Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?