Bantuan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan jelang Idul Fitri dan meningkatkan daya beli warga di tengah pandemi virus corona.
Selain BLT, lanjut Abdul, pihaknya berupaya mengoptimalkan dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dilansir dari Tribunnews.com, tidak semua bisa mendapatkan bantuan Rp 300 Ribu ini.
Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.