“Sebagai identitas agar mudah dipantau, di DPR sendiri gampang dikenali yang mana mobil anggota mana yang bukan,” tutur Dasco dikutip dari Kompas.com (22/5/2021).
Hal itu juga berkaitan dengan laporan yang tak jarang diterima terkait pelanggaran lalu-lintas oleh anggota DPR.
“Di jalan raya juga bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tambah Dasco.
Surat Telegram Kapoldri mengenai pelat nomor kendaraan khusus tersebut memang benar adanya.
Telegram tersebut dikeluarkan pada 15 Mei 2021 untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda, dan lainnya.
Sekjen DPR telah mengeluarkan peraturan nomor 4 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
(*)